SEJARAH POS INDONESIA













26 - 8- 1746
Kantorpos pertama di Indonesia adalah di Batavia didirikan oleh Gubernur Jendral GW Baron

1906
Posts Telegraafend Telefoon Diensts

27-9 - 1945
Jawatan PTT Republik Indonesia ditandai Pengambilalihan Kantor Pusat PTT di Bandung oleh Angkatan Muda PTT dari pemerintahan Militer Jepang. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Bakti Postel

1961
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.240 Tahun 1961 status Jawatan PTT berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pos dan Telekomunikasi

1965
PN Pos dan Telekomunikasi dibagi dua menjadi : PN Pos dan Giro berdasarkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1965 dan PN Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1965

1978
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1978, status PN Pos dan Giro diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro.

20 - 6-1995
Dasar Hukum :
Undang-undangNomor 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Perseroan;

Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan (Persero) (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 11);

Anggaran Dasar PT Pos Indonesia (Persero) yang tercantum dalam akta Notaris Sutjipto, SH Nomor117 tanggal 20 Juni 1995 tentang Pendirian Perusahaan Persero PT Pos Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 89 tanggal 21 September 1998 dan Nomor111 tanggal 28 Oktober 1998


Jawatan PTT Republik Indonesia berdiri secara resmi pada tanggal 27 September 1945 setelah dilakukan pengambilalihan Kantor Pusat PTT di Bandung oleh Angkatan Muda PTT (AMPTT) dari pemerintahan militer Jepang. Dalam peristiwa tersebut gugur sekelompok pemuda anggota AMPTT dan tanggal tersebut menjadi tonggak sejarah berdirinya Jawatan PTT Republik Indonesia dan diperingati setiap tahun sebagai Hari Bakti PTT dan yang kemudian menjadi Hari Bakti Parpostel.

Perubahaan status jawatan PTT terjadi lagi menjadi 
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) 
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 240 Tahun 1961.
Agar diperoleh kebebasan bergerak yang lebih luas dalam 
mengembangkan usaha, PN Postel dipecah menjadi dua 
badan usaha yang berbeda, masing-masing PN Pos dan Giro
dan PN Telekomunikasi berdasarkan PP No. 29 Tahun 1965
dan PP No. 30 Tahun 1965. 
 
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, 
status badan usaha perusahaan negara dikelompokkan 
menjadi tiga status yaitu : 
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
Status PN Pos dan Giro diubah menjadi Perum Pos dan Giro 
berdasarkan PP No. 9 Tahun 1978.   

Sehubungan dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam 

iklim usaha, status sebagai Perum disempurnakan khususnya 
yang menyangkut tata cara pembinaan dan pengawasan 
berdasarkan PP No. 24 Tahun 1984.Menghadapi 
pertumbuhan dunia usaha yang semakin marak dan penuh
persaingan diperlukan penyesuaian status badan usaha yang
lebih fleksibel dan dinamis agar mampu mengembangkan
pelayanan yang lebih baik. 

Perubahan status Perum Pos dan Giro menjadi PT. Pos 
Indonesia (Persero) dilaksanakan berdasarkan PP No. 5 
Tahun 1995 pada tanggal 20 Juni 1995.

3 LANGKAH MUDAH

3 LANGKAH MUDAH

ORANGE LINK

RINGTONE POS LACAK VIA HP nama gambar nama gambar LACAK KODE POS Photobucket